Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Evi Novida

SOSOK Evi Novida Komisioner KPU Dipecat Presiden Jokowi, Gugat & Menang di Pengadilan

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding

kolase tribunnews
Presiden Jokowi dan Evi Novida Malik Ginting Komisioner KPU 

SOSOK Evi Novida Komisioner KPU Dipecat Presiden Jokowi, Gugat & Menang di Pengadilan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82/G/2020/PTUN.JKT.

Putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Presiden terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Meski putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya.

"Ya berharap demikian (Presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya," kata Evi kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020) malam.

Sebelumnya, Evi mengaku bersyukur PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang ia mohonkan.

"Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan," ujar Evi, Kamis (23/7/2020) siang.

Evi menegaskan bahwa dirinya tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya.

Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.

"Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK Presiden, begitu ya menurut saya," ucap Evi.

Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh PTUN.

Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas putusan DKPP yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada lima butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Kelimanya yakni:

(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP

(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan

(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Dipecat Presiden Jokowi

Presiden Jokowi mengambil langkah tegas pelanggaran oleh Komisioner KPU.

Tak main-main, Komisioner KPU yang melanggar kode etik dipecat secara tidak terhormat.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres), Komisioner perempuan satu-satunya di KPU Evi Novida dipecat secara tidak terhormat. 

Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.

Dilansir Kompas.com, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Selain Evi, Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU juga mendapat sanksi.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (18/3/2020).

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan pemeriksaan perkara, DKPP membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Evi diberhentikan secara tetap dari jabatannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi

Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman dan empat orang anggota KPU lainnya, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan serta anggota KPU Kalbar, yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

Berikut profil Evi Novida Ginting Manik dikutip Tribunnews dari kpu.go.id:

Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP lahir di Medan, 11 November 1966.

Evi merupakan istri dari Sulaiman Harahap, SH, M.SP yang merupakans seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Evi merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.

Ia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU.

Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periodde 2004-2009 dan juga Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013.

Selain itu, Evi juga pernah menjadi Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.

Diketahui sebelumnya, Evi adalah seorang PNS dan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU)

Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.

Jenjang pendidikan yang ditempuh:

- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara

- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara

- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara

- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992

- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.

Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.

Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pengalaman organisasi:

- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018

- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010

- Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan, 2005-2008

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved