Iduladha 1441 H
Salat Iduladha di Bantaeng Bisa Digelar di Masjid, Tetap Ikuti Protokol Kesehatan
Berikut isi surat edaran Bupati Bantaeng tentang Pengaturan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
1. Pada pintu masuk masjid yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H
2020 M, harus memenuhi sarana protokoler kesehatan, seperti:
a. Penyediaan Bilik Sterilisasi (bagi yang memiliki)
b. Sedapat mungkin menyiapkan alat pengukur suhu (thermogun)
c. Menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) yang memadai.
2. Masjid yang menjadi tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M, satu hari
sebelum dan sesudah Shalat Idul Adha 1441 H/2020 Makan dilakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri oleh Panitia Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M, untuk bahan disinfektan akan disiapkan di Kantor Dinas Kesehatan
3. Jamaah Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M berasal dari Lingkungan/Dusun setempat.
4. Semua Jamaan Shalat Idul Adha 1441 HIJRIAH 2020 M wajib memakai Masker, membawa Sajadah masing-masing dan tetap menjaga jarak (physical distancing) serta tidak bersentuhan fisik seperti berjabat tangan dan berangkulan sebelum dan setelah
pelaksanaan rangkaian Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M.
5. Bagi masyarakat yang rentan/beresiko seperti usia lanjut (usia diatas 60 Tahun).
Bayi, Balita dan Ibu Hamil serta ada gangguan pernafasan (demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak nafas) dianjurkan untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha di
Masjid
6. Masjid yang digunakan untuk Shalat Idul Adha 1441 HI 2020 M harus membuka seluruh pintu dan jendela untuk menjamin sirkulasi udara. (Tidak menggunakan AC)
7. Tidak mewadahi sumbangan sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak
karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit:
8. Khatib Shalat Idul Adha 1441 HI 2020 M merupakan Muballigh/Penceramah yang
berdomisili di wilayah Kabupaten Bantaeng.
9. Tidak ada Sambutan Bupati, Camat, Kepala Desa/Lurah ataupun dari Panitia Shalat
Idul Adha 1441 H/ 2020 M.
10. Setelah melaksanakan Shalat Idul Adha 1441 H/ 2020 M tidak diperkenankan
berkumpul dan diharapkan untuk segera kembali ke Rumah masing-masing.
B. Penyembelihan Hewan kurban
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi