KABAR GEMBIRA Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair di Agustus 2020, Ada Regulasi & Golongan Tak Dapat
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Agustus 2020.
Pencairan dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (22/7/2020).
Namun, sebelum pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah terlebih dahulu beberapa regulasi.
• Wakil Wali Kota Solo Positif Civid-19, Pernah Temui Jokowi Bahas Gibran dan Hadiri Rapat Paripurna
• Wakil Wali Kota Solo Isolasi Mandiri Setelah Pulang dari Jakarta, Ternyata Positif Covid-19
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 38 Tahun 2019.
"Untuk pelaksanaan ini, kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," papar Mulyani.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon I dan Eselon II.
"Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu," tutur Mulyani.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya," imbuhnya.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Sri Mulyani menyadari, pencairan gaji ke-13 mundur dari biasanya karena pandemi virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 biasanya terjadi pada Juli.
• Wakil Wali Kota Solo Positif Civid-19, Pernah Temui Jokowi Bahas Gibran dan Hadiri Rapat Paripurna
• Wakil Wali Kota Solo Isolasi Mandiri Setelah Pulang dari Jakarta, Ternyata Positif Covid-19
Sri Mulyani menjelaskan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia menyebabkan pemerintah harus mengubah beberapa kali postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN 2020 dan itu di dalam Undang-undang APBN," kata Sri Mulyani.