Bendungan Pamukkulu
Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Akhirnya Dibayarkan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Takalar Muhammad Naim mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan uang ganti lahan kepada warga pemilik lahan.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
"Apabila ada sengketa di bidang tanah yang akan dibayarkan maka akan dititipkan dananya ke pengadilan. Apabila ada kesepakatan, maka pada saat itu pun akan di selesaikan pembayarannya," jelasnya.
Lahan warga yang dibayarkan ganti ruginya terletak di Desa Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Bendungan Pemukkulu nantinya bermanfaat langsung untuk masyarakat Takalar; mengaliri sawah sekitar 6.150 hektare.
Proyek nasional pembangunan Bendungan Pamukkulu itu sempat terhenti hampir dua tahun. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu.
Namun akhir tahun 2019 baru kembali efektif dikerjakan. Proyek ini sempat terhenti dikarenakan masalah lahan.
Bendungan tersebut terletak di Dusun Buttadidia, Desa Kale' Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Selama ini, warga Desa Kaleko'mara mengharapkan kepastian pembayaran lahan mereka yang terdampak pembangunan Bendungan Pamukkulu.
Bendungan Pamukkulu ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian PUPR.
Diketahui Pemkab Takalar bersama Kementerian PUPR berencana membangun Bendungan Pamukkulu.
Pembangunan bendungan ini digagas untuk mengairi hampir semua wilayah persawahan di Kabupaten Takalar.
Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin anggaran pembangunan Bendungan Pamukkulu.
Untuk merampungkan bendungan, Kementerian PUPR akan mengalokasikan anggaran senilai Rp1,7 triliun.
Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR akan alokasikan anggaran pembangunan Bendungan Pamukkulu.
Akan tetap tetapi menunggu pembebasan lahan rampung. Kalau lahan rampung, pembangunannya jalan.