Tribun Pangkep
52 Orang Pemilik Lahan Pembangunan Rel KA di Pangkep Terima Uang Ganti Rugi, Total Rp3,4 Miliar
Pembayaran uang ganti rugi melalui proses konsinyasi, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE -- Sebanyak 52 orang pemilik lahan pembangunan rel Kerata Api (KA) di Kabupaten Pangkep, menerima uang ganti rugi, Jumat(24/7/20).
Pembayaran uang ganti rugi melalui proses konsinyasi, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Sidang pembacaan putusan konsinyasi dipimpin langsung oleh Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sapomena.
Farid Hidayat Sapomena mengatakan, 52 orang pemilik lahan ini berasal dari desa Punranga dan desa Tamangapa.
"Untuk hari ini ada dua desa yang melakukan konsinyasi, dan tadi sudah dibayarkan ganti ruginya," ujarnya
Uang ganti kerugian atas rel KA di desa Tamangapa senilai Rp 2.037.727.000, sedangkan untuk desa Punranga senilai Rp. 1.416.384.000
"Sehingga totalnya senilai total keseluruhan Rp3.454.111.000," jelasnya
Untuk tahap pertama, proses konsinyasi tersisa dua desa yang diagendakan pekan depan.
"Jadi pekan depan akan dilakukan konsinyasi lagi di dua desa," tutupnya
Laporan Tribunpangkep.com, M Ikhsan