Ustadz Abdul Somad
Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Hukum Berikan Daging Kurban ke Non-Muslim
Tak terasa sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari lebaran Idul Adha 2020 / 1441 H.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak terasa sebentar lagi umat Muslim akan merayakan hari lebaran Idul Adha 2020 / 1441 H.
Salah satu ibadah mulai yang bisa dilaksakan di momen hari raya adalah Kurban.
Pemberian daging kurban diutamakan kepada mereka yang kurang mampu, kerabat dan orang dekat lainnya.
Pertanyaannya, bolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim? Kemudian bagaimana hukumnya ?
Berkurban sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan oleh umat muslim, kemudian apakah yang nonmuslim boleh menerima daging kurban?
Seperti salah satu hadist yang menjelaskan memberi kurban pada nonmuslim di bawah ini :
“Abdullah bin Amr RA pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?” Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. Tirmidzi).
Seperti ayat Alquran yang menganjurkan agar berbaik dengan tetangganya.
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa: 36)
Terkait hal itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan melalui kanal YouTube HIJRAH CH yang diunggah pada 3 Juli 2020.
Berikut ini penjelasan UAS seperti dalam video.
Suatu ketika datang seorang perempuan bernama Asma binti Abi Bakar, pindah dari Kota Makkah ke Kota Madinah.
Emaknya tinggal di Makkah karena tidak Islam, ternyata rindu itu tidak mengenal agama, walaupun beda agama kalau sudah rindu, tetap rindu.
Akhirnya datanglah emaknya ke Kota Madinah 8 hari 8 malam naik unta sampai ke Kota Madinah.
Anaknya takut ketemu lapor ke Nabi "Ya Rasulullah emak saya datang ingin ketemu saya, sangat rindu, boleh tidak berjumpa ?"
Kata Nabi "Silahkan sambung tali silaturahmi," yang kedua "bolehkah saya memberikan oleh-oleh/ cinderamata ya Rasulullah?"Kasih dia hadiah,".
Berdasarkan riwayat ini, bolehkah memberi hewan kurban kepada non muslim ?
Boleh. Dalilnya apa ? karena nabi mengizinkan Asma memberikan hadiah kepada emaknya yang nonmuslim.
Tapi syaratnya yang diberikan itu adalah kurban sunnah, karena hadiah itu sunnah adapun zakat tidak boleh.
Karena zakat mesti ke sesama muslim, kurban wajib juga tidak boleh, "Aku bernazar Ya Allah kalau luluslah anakku ini maka aku berkurban," nah itu tidak boleh, karena itu kurban wajib, kurban sunnah? silakan.