Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Enrekang

Hingga Juli, Jumlah DPB di Enrekang Capai 157.136 Orang

KPU Kabupaten Enrekang melalukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2020 di Aula KPU Kabupaten Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
KPU Enrekang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melalukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2020 di Aula KPU Kabupaten Enrekang 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang melalukan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juli 2020 di Aula KPU Kabupaten Enrekang.

Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang, Dandim 1419 Enrekang, dan Polres Enrekang.

Ketua KPU Enrekang, Haslipa mengatakan semangat menghadirkan para stakeholder dalam rapat pleno adalah agar terbangun sinergitas dan kerja sama dengan semua instansi terkait dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Selain itu juga sebagai wujud transparansi dalam pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Harapan besar kita adalah terjalin komunikasi antara KPU Kabupaten Enrekang dengan para stakeholder agar data pemilih berkelanjutan yang sementara kami kelola senantiasa bersifat up to date dan valid,” kata Haslipa, Kamis (23/7/2020).

Selanjutnya terkait dasar dalam melakukan updating DPB, Haslipa menjelaskan sumber datanya cukup variatif.

“Data bersumber dari DPT terakhir tahun 2019, kemudian DP4 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang, serta data yang bersumber dari tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Irwan Ibrahim menjelaskan bahwa jumlah DPB hasil pemutakhiran periode bulan Juli 2020 adalah 157.136.

“Total Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Enrekang untuk bulan Juli 2020 adalah 157.136. Adapun rinciannya, Laki-laki (L) berjumlah 79.901 dan Perempuan berjumlah 77.235,” urai Irwan.

Sedangkan untuk Potensi Pemilih Baru berjumlah 1.216, dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 51, sambungnya.

Sebelum menetapkan DPB periode bulan Juli 2020, dibuka ruang tanggapan kepada semua peserta rapat untuk memberikan masukan dan saran terhadap data yang telah dihasilkan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Enrekang.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Enrekang menerima tanggapan dan saran yang sifatnya konstruktif dari Bawaslu Kabupaten Enrekang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, Dandim 1419 Enrekang.

Termasuk tanggapan dari, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang, Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa serta dari Partai Politik, PDI Perjuangan.

Rapat Pleno kemudian diakhiri dengan penyerahan DPB bulan Juli 2020 yang telah disahkan kepada Bawaslu Kabupaten Enrekang.

Rapat pleno juga dihadiri oleh beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Enrekang, Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.

Serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Enrekang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang, para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Enrekang serta beberapa insan pers.

(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved