Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji 13

Hello ASN Pemkot Makassar, Ini Kabar Gembira Soal Gaji 13

Salah satu skenario yang dibeberkan Sri kepada pemerintah daerah, yakni tidak diberlakukannya pemberian gaji ke -13

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
Tribunnews
Pencairan Gaji 13 01072020 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyusun skenario pembayaran tunjangan gaji-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat, maupun daerah.

Salah satu skenario yang dibeberkan Sri kepada pemerintah daerah, yakni tidak diberlakukannya pemberian gaji ke -13 bagi ASN eselon I dan II di instansi pemerintah.

Plt Kepala Badan Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan skenario yang dibeberkan Sri ini melalui webinar rakor terkait pemberian tunjangan gaji 13 bagi ASN.

"Skenarionya seperti Ramadan kemarin, pejabat eselon I dan II tidak menerima. Ini disampaikan bu menteri saat webinar baru baru ini," ujar Rahmat, Kamis (23/7/2020).

Dalam webinar itu, Sri juga menyampaikan kepada perwakilan pemerintah daerah bahwa Kementerian Keuangan RI telah menjadwalkan pembayaran gaji ke 13 pada Agustus 2020 mendatang.

"Infonya tetap cair Agustus," katanya

Meski begitu, skenario ini kata Rahmat belum bisa dipastikan apakah ini dijalankan atau tidak, pasalnya belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi PMK itu disitu semua teknisnya. Lengkap dengan jadwal pembayarannya. Hanya untuk sekarang belum bisa dijelaskan terlalu jauh karena belum ada PMK," ujar Rahmat.

Ia menambahkan, jika merujuk pemberian tunjangan ke 13 atas dasar pembayaran tunjangan hari raya itu berkisar Rp 53 miliar, untuk 15 ribuan ASN lingkup Pemkot Makassar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved