Gaji 13
Gaji 13 PNS Lingkup Pemprov Sulsel Tunggu Juknis Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji 13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) belum mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov Sulsel.
"Belum ada juknis dari Kemenkeu, untuk dibuat Pergub-nya," kata Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid via pesan WhatsApp, Kamis (23/7/2020).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji 13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
"Yang dapat gaji 13 seluruh PNS, kecuali Eselon II," ujar Rasyid.
Lalu berapa anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 lingkup Pemprov Sulsel? Rasyid tidak menyebutkannya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura mengatakan, bila dikalkulasi total PNS lingkup Sulsel yang mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 atau Tunjangan Hari Raya tahun ini sekitar 24.134 orang.
Dimana alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 dan gaji 14 sekitar Rp 229,8 miliar. Dengan rincian, sekitar Rp 115 miliar untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 kisaran Rp 114,8 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Sakura enggan berkomentar banyak. "Saya perjelas dulu baru saya infokanki," ujarnya..
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada kabar lanjutan dari Sakura.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad