Kasus Fee 30 Persen
Di Hadapan Hakim, Camat Rappocini Makassar Mengaku Tidak Diperlakukan Adil
Dalam persidangan, terdakwa merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Camat Rappocini, Hamri Haiya, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (23/07/2020).
Hamri duduk di kursi pesakitan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi,pembinaan, pelatihan, bimbingan tekni\s pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Serta 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar tahun anggaran 2017 atau dikenal dengan sebutan fee 30 persen.
Dalam persidangan, terdakwa merasa tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pasalnya, penyetoran fee 30 persen yang dipersoalkan penyidik kepolisian juga dilakukan oleh camat lain.
Hamri mengganggap penyidik memberikan perlakuan istimewa kepada camat lain karena diberikan kesempatan mengembalikan kerugian negara pada saat itu.
"Kenapa saya tidak diberi kesempatan seperti dengan camat lain. Camat lain mengembalikan kerugian negara pada saat masih status saksi. Sedangkan saya sudah berstatus tersangka baru diminta," kata Hamri dalam persidangan.
Sekedar diketahui dalam kasus yang menyeret terdakwa berawal pada pengadaan proyek sosialisasi,pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Serta 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan di Wilayah Kota Makassar tahun anggaran 2017.
Pada saat itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar kala itu dijabat Erwin Haiya memerintahkan seluruh camat menyetor dana fee 30 persen untuk anggaran proyek sosialisasi.
Meskipun, seluruh camat menyetor, tapi sampai saat ini baru Camat Rappocini yang ditetapkan sebagai tersangka.