Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugus Tugas Covid

Struktur Gugus Tugas Berubah? NA: Hanya Penambahan Saja

Apakah Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel yang sebelumnya di Balai Manunggal Jl Sudirman Makassar?

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Gubernur Sulsel saat memberi bantuan kepada korban banjir di Wajo Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah merespon terkait penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,

"Tidak ada yang berubah, yang berubah hanya penambahan saja. Komite pemulihan ekonomi dan Satgas Pencegahan. Dua hal itu harus kita lakukan," ujarnya dalam video yang dikirimkan Humas Pemprov Sulsel, Rabu (22/7/2020)

Apakah Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel masih berjalan seperti biasanya?

"Ya, sampai kita bentuk Satgas yang baru. Di pusat memang berubah, tapi fungsinya sama," katanya.

Apakah Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel yang sebelumnya di Balai Manunggal Jl Sudirman Makassar?

"Kita belum tahu, nanti kita bicarakan sama Bapak Panglima (XIV/Hasanuddin) dulu," ujar NA.

Seperti diketahui, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) membuat Keppres sebelumnya Nomor 7 Tahun 2020 yang menjelaskan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak lagi berlaku.

Ini tertuang pada Pasal 20 ayat 1a. Begitu juga dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yang tertuang pada ayat 1b.

Dimana bunyinya, "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tetap melaksanakan fungsi dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden".

Setelah Satgas Penanganan Covid-19 terbentuk, barulah Keppres Nomor 7 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku itu sesuai Pasal 20 ayat 2a.

Dipertegas kembali pada ayat 2b berbunyi, "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan".

Lalu pada ayat 2c menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved