Kejati Sulsel Proses 7 Laporan Jaksa Nakal dan 8 Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Selama tujuh bulan terakhir, terdapat tujuh laporan diterima bidang pengawasan dan saat ini berproses di Kejati Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ( Kejati Sulsel ) menerima laporan dari masyarakat terkait Jaksa Nakal sepanjang 2020.
Selama tujuh bulan terakhir, terdapat tujuh laporan diterima bidang pengawasan dan saat ini berproses di Kejati Sulsel.
Laporan itu diterima dari pengaduan masyarakat dan informasi dari pemberitaan media.
"Sudah ada diperiksa dan diklarifikasi," kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Refli ditemui di Kejati, Rabu (22/7/2020).
Laporan itu terdiri dari jaksa yang bertugas di daerah dengan beberapa jenis laporan.
Di antaranya, terkait penanganan perkara seperti dugaan pemerasan.
• Pukat UPA Duga Ada Perencanaan Korupsi Terstruktur di Setwan Sulsel, Sekwan: Sudah Sesuai Aturan
• Kejati Sulbar Tangkap Buron Korupsi Rp 41 Miliar
• Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Trotoar Jl Persatuan Raya Sinjai
Aswas juga menerima pengaduan masyarakat yang tidak puas dengan tuntutan JPU yang dianggap terlalu rendah.
Refli memastikan sanksi tegas bagi jaksa yang terbukti melanggar. Sanksinya mulai ringan hingga berat, sesuai kadar pelanggarannya.
Selain memproses laporan tersebut, Kejati Sulsel juga terus menggenjot penuntasan kasus dugaan korupsi.
Sedikitnya delapan kasus atau perkara yang diselidiki sudah dinaikan ke tahap proses penyidikan Bidang Pidana Khusus.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Roch Adi Wibowo saat memaparkan kinerjanya selama 2020.
• Pembelaan Mabes Polri Soal Djoko Tjandra Datang ke Mabes Meski Buronan Korupsi, Humas: Bukan Dia
• Jaksa Sebut AD Otak Pelaku Korupsi Peningkatan Jalan Salutambung-Urekang Majene
• VIDEO: Demo Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Ricuh di Depan Kantor Kejati
Jumlah perkara di bidang pidana diselidiki kejaksaan selama 2020 sebanyak 21 perkara.
"Sementara yang masuk tahap penyidikan ada delapan perkara, " ucap Roch Adi Wibowo.
Salah satunya kasus yang masuk ke tahap penyidikan adalah perkara korupsi di Toraja.
Sedangkan untuk perkara penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan cabang Kejari ada 25 perkara dan tahap penyidikan 5 perkara.