Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Pukat UPA Duga Ada Perencanaan Korupsi Terstruktur di Setwan Sulsel, Sekwan: Sudah Sesuai Aturan

Peneliti Senior Pukat UPA Bastian Lubis didampingi Peneliti Kopel Indonesia Herman mengatakan, selama 2019, terjadi ketekoran kas Setwan

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Suasana konferensi pers terkait dugaan perencanaan korupsi terstruktur pada APBD 2019 Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di Kampus Universitas Patria Artha Jl Tun Abdul Razak Gowa, Rabu (22/7/2020) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) menduga, ada perencanaan korupsi terstruktur di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat Dewan Sulawesi Selatan (Setwan Sulsel) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sulawesi Selatan (APBD Sulsel) Tahun Anggaran 2019.

Tidak tanggung-tanggung, angkanya hingga Rp 97,12 miliar lebih.

Peneliti Senior Pukat UPA Bastian Lubis didampingi Peneliti Kopel Indonesia Herman mengatakan, selama 2019, terjadi ketekoran kas Setwan senilai Rp 20,54 miliar lebih, dan itu terdapat unsur pidananya

"Ketekoran itu sudah dapat diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum sesuai UU No.1/2014 Pasal 1 ayat 22 berbunyi, kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan" kata Bastian dalam jumpa pers di kampus UPA, Rabu (22/7/2020).

"Meskipun sudah dipulangkan dananya, tapi pidanyanya masih harus diteruskan," jerlas Bob sapaan Bastian Lubis.

Kemudian, lanjut Bastian diduga terjadi potensi kerugian daerah yang sudah direncanakan baik oleh oknum Setwan, maupun oknum Badan Anggaran (Banggar) dengan cara menggelembungkan anggaran yang tidak tersedia waktunya untuk nomenklatur sosialisasi peraturan daerah.

"Nilainya Rp 76,58 miliar. Dan dibandingkan dengan anggaran yang terealisasi sekurang-kurangnya potensi kerugian daerah RP 58,35 miliar," katanya.

Bob menjelaskan, anggaran penyebarluasan 137 Perda pada APBD 2019 senilai Rp 81,93 miliar. Realisasi anggarannya Rp 63,68 miliar untuk 107 perda.

"Seharunyam anggaran yang digunakan untuk penyebarluasan Perda di APBD 2019 hanya Rp 5,35 miliar dengan 9 Perda. Sehingga itu yang saya bilang, terjadi potensi kerugian daerah Rp 58,35 miliar untuk 98 perda. Atau penggelembungan anggaran sekitar Rp 76,58 miliar," ujarnya.

Adapun rujukan Pukat UPA menduga Setwan dan Banggar melakukan perencanaan korupsi terstruktur dari dokumen yang menjadi bahan analisa terkait dugaan tersebut yakni, APBD 2019 dan APBD Perubahan 2019.

"Juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel, Dokumen Pelaksanaan Pokok dan Perubahan Anggaran OPD dan Peraturan yang berlaku," ujar Rektor UPA itu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir tidak ingin berkomentar banyak.

"Terkait kegiatan penyebaran produk hukum daerah yang dilaksanakan oleh anggota DPRD sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya via pesan WhatsApp, Rabu (22/7/2020).

"Adapun anggaran yang digunakan telah melalui proses dan mekanisme pembahasan anggaran yang sesuai aturan perundangan undangan. Dan telah dikonsultasikan ke Mendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved