Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Gaji ke-13 PNS Cair, Eselon 1 dan 2 Dipastikan Tak Dapat: Ini Daftar Penerima dan Jumlah Besaran

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulya

Editor: Hasrul
Istimewa
Gaji ke-13 PNS Cair, Eselon 1 dan 2 Dipastikan Tak Dapat: Ini Daftar Penerima dan Jumlah Besaran 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji ke-13 PNS Cair, Eselon 1 dan 2 Dipastikan Tak Dapat: Ini Daftar Penerima dan Jumlah Besaran

Berikut rincian gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang kabarnya akan cair Agustus 2020.

Namun, tidak semua PNS akan mendapat gaji ke-13 tahun ini, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan gaji ke-13tahun ini hanya diberikan untuk pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta Pensiunan.

VIRAL Masuk ITB Wajib Siapkan Uang Rp 100 Juta di Tabungan, Ini Fakta-faktanya, Negeri Kok Mahal?

Kejati Sulsel Proses 7 Laporan Jaksa Nakal dan 8 Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini

"Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkat.

Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi," terang dia.

Sementara anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemerintah adalah Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun.

Untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Sri Mulyani.

"Untuk pembayaran ASN daerah APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun," sambung Sri Mulyani.

Namun, tahun ini besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya.

Hal ini terjadi karena tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam komponen gaji ke-13, tahun ini tidak dimasukkan.  

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (22/7/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved