Kasus Korupsi
Terima Suap Rp 200 Juta, Eks Kadis Disperkimtan Jeneponto Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Ia dinyatakan terbukti bersalah terima suap pada pengadaan lahan untuk pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat di Kecamatan Bangkala.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Eks Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang divonis dua tahun enam bulan penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah terima suap pada pengadaan lahan untuk pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (21/07/2020).
"Terdakwa divonis pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara," Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saud Malatua.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda pidana sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 2 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, Ashari diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sudirman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi industri garam.
Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana sesuai dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 B ayat (2) dan Pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)