Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Selain Oknum Jenderal Bintang 1, ILC TV One Mau Ungkap Siapa Aktor Utama Bantu Joko Tjandra

Selain Oknum Jenderal Bintang 1, ILC TV One Mau Ungkap Siapa Aktor Utama Bantu Joko Tjandra

Editor: Mansur AM
tangkapan layar Youtube
Presiden ILC TV One Karni Ilyas 

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP elektronik tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangannya, Minggu 12 Juli 2020.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada 11 Juli 2020 melapor kepada Anies, bahwa Lurah Grogol Selatan sudah berperan aktif dan melampaui tugas serta fungsinya dalam menerbitkan e-KTP itu.

Sedangkan Asep sendiri mengaku tidak mengenal siapa Djoko Tjandra.

Dia mengaku dihubungi oleh kuasa hukum Djoko yakni Anita pada 3 Juni 2020, dan mencetak e-KTP untuk buronan itu dalam waktu satu jam. 

"Pengacaranya menanyakan, apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep seperti dilansir ANTARA, 6 Juli 2020.

2. Brigjen Pol Prasetyo bantu buatkan surat jalan dan surat bebas COVID-19

Jenderal bintang satu itu mencoreng imej polisi.

Gara-gara memberi surat jalan kepada Joko Tjandra.

Sekaligus bukti jika ada oknum polri pun bisa 'dibeli' sang koruptor.

Brigjen Pol Prasetyo Utomo adalah orang kedua yang harus hengkang dari jabatannya karena membantu Djoko membuat surat jalan.

Sebelumnya Prasetyo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dengan surat sakti yang dikeluarkannya, Djoko bisa bepergian dari Jakarta hingga ke Kalimantan Barat.

Pencopotan Prasetyo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

“Komitmen BBapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu 15 Juli 2020.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sendiri yang mencopot dan memutasinya menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat Yanma Mabes Polri. Dia diketahui membuat surat itu atas inisiatif sendiri dan tanpa persetujuan Kabareskrim atau Wakabareskrim sebagai pimpinan.

Prasetyo juga berperan dalam pembuatan Surat Keterangan Bebas COVID-19 untuk Djoko, dengan meminta seorang dokter Pusdokkes Polri untuk memeriksa dan menerbitkan surat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved