Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah
Pembubaran Gugus Tugas yang diketuai Doni Monardo ini resmi dilakukan dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes, dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," katanya.
• Oknum PNS Tipu Gadis Pencari Kerja, Bayar Rp 24 Juta Setelah Dijanji THL Dinas Kesehatan, Kronologi
• Sore ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1441 H, Berikut 34 Lokasi Pemantauan
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.
Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."
"Kita lihat recovery Pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu."
"Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Diganti dengan Satuan Tugas,