Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenali 7 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Menyalahi Aturan, Diincar Polisi untuk Ditilang di Jalan

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Editor: Ansar
Tribun Batam
Ilustrasi pelat nomor 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penggunaan Pelat Nomor kendaraan baik Mobil atau sepeda motor diatur secara ketat oleh pemerintah.

Setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. 

Ketika Kasus Covid-19 Maros Terus Bertambah, Gowa Justru Dapat Kabar Baik 106 Sembuh, Bandingkan!

Prakiraan Cuaca Selasa 21 Juli 2020: Berikut Daftar Wilayah Potensi Hujan, Petir hingga Cuaca Cerah

 

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga soal bahwa pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

 Ketika Kasus Covid-19 Maros Terus Bertambah, Gowa Justru Dapat Kabar Baik 106 Sembuh, Bandingkan!

 Prakiraan Cuaca Selasa 21 Juli 2020: Berikut Daftar Wilayah Potensi Hujan, Petir hingga Cuaca Cerah

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved