Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Pemilih Tetap

Cara Cek Nama di DPT Via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, KPU Makassar: Ini Penting

Sebelum menggunakan hak pilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, 12 daerah digelar di Sulawesi Selatan.

Sebelum menggunakan hak pilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, tentu sangat penting untuk mengecek sejak awal apakah nama masuk di DPT atau tidak.

"Sehingga ada waktu untuk mengoreksi dan mendaftarkan jika nama tidak tercantum sementara sudah memenuhi syarat wajib pilih," kata Gunawan via pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

"Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang," katanya.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.

2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

Semetara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved