Kolom Ahmad M Sewang
Saling Menghargai Perbedaan
Keinginan untuk menyeragamkan semua pendapat manusia di dunia ini bertentangan dengan sunatullah.
Prasyarat Menuju Persatuan Umat (4-Habis)
Oleh: Ahmad M Sewang
Guru Besar UIN Alauddin Makassar - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Masjid Mubalig Indonesia Muttahidad (IMMIM)
Seperti telah dikemukakan pada seri sebelumnya bahwa perbedaan dalam masalah furu' dan masalah ijtihadiah adalah bahagian dari sunnatullah.
Al-Qardawi memperkuat tesis di atas dengan mengatakan, "Barang siapa yang berfantasi agar manusia di dunia ini, hidup dalam satu pandangan seragam, baik pendapat atau pun keyakinan, maka beliau menegaskan, لم يكن وقوعه (mustahil akan terjadi dalam realitas).
Sama dengan orang yang sedang bermimpi di siang bolong bahwa pada suatu saat matahari terbit di sebelah barat dan terbenam di sebelah timur.
Secara tidak sadar bahwa orang itu sudah berkhayal melawan hukum Tuhan di alam semesta" Artinya, keinginan untuk menyeragamkan semua pendapat manusia di dunia ini bertentangan dengan sunatullah. Allah swt. sendiri telah memastikan dalam QS Yunus: 99,
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَن فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا أَفَأَنتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ
Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?
• Saya dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah
Lihalah pendapat antara Wahabi yang puritan dan kelompok Islam di Indonesia yang akomodatif terhadap budaya, ternyata selalu berbeda.
Padahal mereka sama-sama Sunni. Belum lagi antara Sunni dan Syiah.
Penulis pernah diundang sebagai penguji eksternal hasil penelitian disertasi di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Penelitian itu, tentang upacara tradisi haul di sebuah perumahan di Sidoarjo. Hasil penelitian itu terbagi tiga kelompok.
Pertama, kelompok revormis tidak ingin melaksanakan haul dengan argumentasi al-Quran dan Sunnah.
Kedua, kelompok normatif, mereka melaksanakan haul juga dengan dalil keagamaan, dan ketiga disebut abangan, mereka melaksanakan haul dengan ikut-ikutan.
Padahal baru sebuah komleks perumahan yang dihuni oleh sebuah komunitas yang menyatakan diri terhimpun dalam satu organisasi keagamaan yang sama.