Kisah Dibalik Perayaan Idul Adha, Lengkap Panduan Pelaksanaan Salat di Masa Pandemi Covid-19
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Dzulhijjah pada 21 Juli 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Supaya pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol Kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing