Tribun Bantaeng
Kasus Pelakor ASN di Bantaeng, Jaksa: Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara
Pelakor tersebut adalah Reskyani Syam yang melakukan perselingkuhan dengan Sudirman, suami sah dari Rosmiati.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.
Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.
Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.
Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng.
"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.
Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.
Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.
Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.
Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.
Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com - Achmad Nasution.