Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kasus Pelakor ASN di Bantaeng, Jaksa: Bisa Dituntut 5 Tahun Penjara

Pelakor tersebut adalah Reskyani Syam yang melakukan perselingkuhan dengan Sudirman, suami sah dari Rosmiati.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harsady Hermawan 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kasus perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, kini ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pelakor tersebut adalah Reskyani Syam yang melakukan perselingkuhan dengan Sudirman, suami sah dari Rosmiati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harsady Hermawan mengatakan, kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin.

Ada dua pasal yang akan dikenakan nantinya, paling berat adalah pasal 279 KUHP yang hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Pasal 279 maksimal 5 tahun atau pasal 284 maksimal 9 bulan," kata Harsady, saat ditemui TribunBantaeng.com, di kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Jumat, (17/7/2020).

Selanjutnya, kata Harsady, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantaeng pada Senin, 20 Juli 2020.

Dalam persidangan nanti, jaksa akan menilai berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa.

Kemudian, jaksa akan memutuskan tuntutan yang akan dikenakan kepada calon terdakwa.

"Kita liat berdasarkan pemeriksaan saksi dan terdakwa nantinya, Jadi nanti jaksa yang akan membuat surat tuntutan," jelasnya.

Diketahui, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.

Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis

"Upaya damai sudah berulang kali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, saat itu.

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved