Diangkat Susi Pudjiastuti, Sebab 'Anak Makassar' M Zulficar Mochtar Dicopot Menteri KKP Edhy Prabowo
Penyebab 'Anak Makassar' M Zulficar Mochtar Dicopot dari Dirjen di KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab 'Anak Makassar' M Zulficar Mochtar dicopot dari Dirjen di KKP oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Terbaru, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan M Zulficar Mochtar dari posisinya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP.
M Zulficar Mochtar menjabat posisi eselon I tersebut sejak era Susi Pudjiastuti.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menjelaskan, pencopotan M Zulficar Mochtar didasarkan sebagai upaya menjalankan tugas strategis melalui manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel, transparan, dan berbasis sistem merit.
"Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk pengisian jabatan Pejabat Tinggi Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan," kata Agung dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Agung berujar, M Zulficar Mochtar diberhentikan tugasnya karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.
"Maka, sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP," kata Agung.
Pencopotan M Zulficar Mochtar dari jabatannya sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP dilakukan tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster.
Direktorat ini juga mengurusi perizinan alat tangkap, di mana di KKP juga muncul kebijakan kontroversial lain, yakni pelegalan alat tangkap cantrang.
Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.
Direkrut Susi Jika menurut versi KKP, M Zulficar Mochtar diberhentikan.
M Zulficar Mochtar menyebut dirinya mengundurkan diri dari jabatannya yang disampaikan langsung ke Menteri KKP.
Dalam surat pengundurannya, M Zulficar Mochtar tak menjelaskan alasannya mundur dari jabatan.