Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih

KPU Makassar: PPDP Dilarang Masuk ke Rumah Pemilih

Komisioner KPU Makassar lainnya, Romy Harminto pun berpendapat sama, untuk saat ini hampir seluruh PPDP turun ke lapangan.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Makassar melakukan e-coklit di wilayah Kota Makassar, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Endang Sari menjelaskan awal tahapan pelaksanaan elektronik pencocokan dan penelitian (e-coklit) tetap berjalan dengan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang ada.

"E-coklit sudah mulai jalan, khususnya PPDP yang selesai rapid test dan hasilnya non-reaktif," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Makassar via pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2020).

Komisioner KPU Makassar lainnya, Romy Harminto pun berpendapat sama, untuk saat ini hampir seluruh PPDP turun ke lapangan.

"Hal pertama yang dilakukan oleh petugas coklit adalah berkoordinasi dengan RT (Rukun Tetangga) setempat, dimana TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang dia bertugas," ujarnya via WhatsApp Kamis sore.

Koordinasi apa yang dilakukan PPDP?

"Koordinasinya adalah memperkenalkan diri sebagai PPDP kemudian menyampaikan rencana kerja terkait pengcoklitan warga setempat," ujar Romy.

Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi aturan umum bagi petugas PPDP, salah satunya tidak dibenarkan petugas untuk memasuki atau bertamu di rumah pemilih.

"Hal ini adalah sesuai aturan dan rekomendasi tim gugus tugas Covid-19 dalam melaksanakan protokoler kesehatan," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved