Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Kabar Terbaru ASN Pelakor di Bantaeng, Kini Ditahan di Rutan Mapolres Bantaeng

Pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. 

Tetapi apa daya, sang pelakor enggan untuk menempuh jalur damai, malah bersikukuh agar istri sah tersebut dipidanakan.

Alhasil, Januari 2020, Rosmiati (istri sah dari Sudirman) akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng atas kasus penganiayaan.

Dan dalam waktu dekat ini, dia akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bantaeng, sebagai buntut dari laporan dari pelakor.

Karena upaya damai yang ditempuh istri sah tak membuahkan hasil, akhirnya Rosmiati juga berinisiatif melaporkan Reskiyani Syam ke Polres Bantaeng, pada 15 Februari 2019.

Laporannya diterima di SPKT Polres Bantaeng, dengan nomor laporan : TBL/47/II/2019/SPK.

Rosmiati melaporkan Reskiyani Syam karena telah menikah dengan Sudirman di Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. 

"Tapi anehnya, hingga Januari 2020, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas laporan itu," jelasnya.

Rosmiati tidak hanya melaporkan kasus itu ke Polres Bantaeng, tapi juga telah melapor ke Inspektorat Bantaeng pada 15 Februari 2019.

Laporan itu karena Reskiyani Syam berstatus sebagai PNS yang berdinas di RSUD Bantaeng.

Sedangkan dalam aturan, PNS tidak dibolehkan menjadi istri kedua.

Tetapi, hingga kini, progres dari kedua laporan itu belum jelas.

Meski kini Rosmiati tengah diperhadapkan dengan bui yang sebentar lagi akan dihuninya.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achamd Nasution

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved