Tribun Bantaeng
Kabar Terbaru ASN Pelakor di Bantaeng, Kini Ditahan di Rutan Mapolres Bantaeng
Pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Masih ingat dengan kehebohan media sosial dengan tersebarnya video pelabrakan istri sah terhadap wanita yang diduga perebut laki orang (pelakor) di Kabupaten Bantaeng awal 2019 lalu?
Setelah lama bergulir, pelakor yang diketahui bernama Reskiyani Syam ini ternyata masuk bui di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bantaeng, Selasa (14/7/2020).
Reskiyani diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia ditahan bersama dengan Sudirman, suami dari istri pertama, Rosmiati.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan.
"Sudirman dan Reski kami titipkan sementara di Rutan Polres Bantaeng," kata Budi kepada TribunBantaeng.com, Rabu (16/7/2020).
Keduanya ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Ditahan 20 hari oleh penuntut umum," ujarnya.
"Jaksa yang melakukan penahanan dan dititip di Rutan Polres," tambah Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri.
Diberitakan sebelumnya, Rosmiati yang merupakan istri sah harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu terjadi setelah dirinya dilapor oleh Reskiyani ke Polres Bantaeng atas kasus penganiayaan.
Peristiwa itu berlangsung pada Januari 2019 lalu. Rosmiati melabrak Reskiyani Syam saat bertemu di RSUD Bantaeng, tempat pelakor tersebut bekerja.
Saat itu, Rosmiati berniat membesuk salah satu kerabat yang sedang menjalani perawatan di RSUD Bantaeng dan tengah dalam kondisi kritis.
"Upaya damai sudah berulangkali kami tempuh, saya lepas kontrol mengetahui hubungan gelap suamiku dengan Reskiyani Syam," ujar Rosmiati, Senin (27/1/2020).