Idul Adha
Panduan Lengkap Salat Idul Adha 1441 H dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Panduan Lengkap Salat Idul Adha 1441 H dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Ibadah kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dilakukan setiap 10 Dzulhijjah.
Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal), ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
• Ambil Uang Pesantren Untuk Sekolah Perwira, Oknum Polisi Maros Dilapor Pengelola, Terancam Penjara
• Deretan Ponsel Xiaomi di Indonesia yang Kebagian MIUI 12, Redmi 9 hingga Poco F2 Pro, Cek Harga!
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.

Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
