Rudenim Makassar
Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar
Pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
"Penegasan terhadap surat pernyataan, telah kami tuangkan di pemberitahuan yang kami pasang di 23 akomodasi pengungsi di Makassar.
"Termasuk sudah kami sosialisasikan secara lisan bulan lalu," lanjut Togol Situmorang.
Sementara itu saat dimintai keterangan oleh petugas Rudenim Makassar, Ali Agha membantah dirinya mendapatkan bayaran.
Ia mengaku bahwa apa yang ia lakukan tidak memungut bayaran.
"Saya hanya mencukur rambut, tapi tidak memaksa meminta bayaran,
"Kecuali sesama pengungsi mereka biasa memberi uang," katanya dengan bahasa Indonesia yang lancar.
Kemudian, terkait keterangan pengungsi, Karudenim menjawab bahwa petugas hanya diperintahkan untuk menyita dulu Kartu pengungsinya.
Selanjutnya pengungsi tersebut disuruh datang melapor ke Rudenim Senin (24/2/2020) guna diminta keterangan.
"Saat ini kami terus menerus memakai pendekatan persuasif untuk mengatasi persoalan pengungsi yang ada di Kota Makassar," tutup Togol. (*)