Kapolri Copot Teman Dekat Jenderal 'Geng Solo' Brigjen Prasetyo Utomo, Isi Surat Jalan Djoko Tjandra
Kapolri Copot Teman Dekat Jenderal Geng Solo Polri Brigjen Prasetyo Utomo, Ini Deretan Jenderal Temannya
Neta S Pane mengatakan berkat surat jalan itu Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat pergi pulang.
Menurut Neta S Pane, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan itu disebutkan Joker berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan persoalan surat jalan tersebut kepada internal Polri.
"Kita tunggu saja tindakan dari Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Mahfud MD mendorong agar penyelesaian persoalan itu harus dilakukan secara terbuka.
"Saya kira sudah ada aturan hukumnya, ada peraturan disiplin di lingkungan Polri atau di semua lingkungan pemerintahan. Saya kira zaman sekarang menyelesaikannya harus terbuka, tidak bisa akal-akalan karena masyarakat sudah pintar," katanya.
Pencabutan Red Notice
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan kasus itu kini tengah ditangani Divisi Propam Polri.
"Kalau terbukti, akan kami berikan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukannya. Ini juga peringatan bagi anggota yang lain agar menjaga marwah institusi, komitmen untuk menjaga institusi,” ujarnya.
Divisi Propan Polri juga tengah memeriksa sejumlah personel di Divisi Hubungan Internasional Polri terkait pencabutan red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Akibat pencabutan itu, Djoko Tjandra bebas masuk keluar masuk wilayah Indonesia dan terhindar dari penangkapan Interpol.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota," kata Irjen Argo Yuwono.
Djoko Tjandra, Direktur PT Era Giat Prima, terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang meninggalkan kerugian negara Rp 904 miliar.
Djoko Tjandra kabur dari Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.