Tribun Takalar
Edarkan Obat Terlarang, Mahasiswi Asal Takalar Diciduk Polisi
Seorang mahasiswi asal Kabupaten Takalar harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual obat terlarang jenis Daftar G.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Seorang mahasiswi asal Kabupaten Takalar harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual obat terlarang jenis Daftar G.
Perempuan berinisial R (26) itu ditangkap pada Jumat (10/7/2020) yang lalu, namun baru dirilis empat hari kemudian, Selasa (14/7/2020).
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, perempuan tersebut berpakaian seperti seorang lelaki.
Perwira pertama polisi tersebut menjelaskan, penangkapan Rismawati sudah menjadi target operasi unit kepolisian.
Hal itu berdasarkan laporan informan lapangan Drugs Hunter Polres Takalar.
"Benar, seorang mahasiswi ditangkap Unit Drugs Hunter Polres Takalar. Pelaku sudah menjadi target, ditangkap dikediamannya," kata Ipda Sumarwan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).
Sumarwan menjelaskan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku.
Pelaku beralamat di Lingkungan Pa'bundukang, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulsel.
Hasilnya, personel Unit Drugs Hunter Polres Takalar menemukan barang bukti 10 butir obat daftar G yang dibungkus plastik.
"10 Butir obat terlarang daftar G berlogo Y ditemukan dikediaman pelaku," ungkap Ipda Sumarwan.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tanai sebesar Rp 550 ribu dari tangan tangan pelaku.
Polisi mengungkapkan uang tersebut merupakan hasil penjualan obat terlarang.
"Ada pula tiga unit handphone berbagai merek serta motor pelaku jenis Yamaha Mio Sporti turut diamankan," ungkap Paur Humas.
Kini Rismawati alias Riki Daeng Kila diamankan ke Mapolres Takalar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(TribunTakalar.com)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95