Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Gowa

Bupati Gowa Serahkan Ranperda Wajib Masker ke DPRD

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Rapat Paripurna DPRD Gowa

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan (kiri) menyerahkan rancangan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan kepada Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping di Gedung DPRD, Jl Masjid Raya, Sungguminasa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan pada Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Bupati Adnan mengatakan Ranperda ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa untuk terus melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Adnan menegaskan, pemakaian masker adalah hal yang sangat sederhana dan tidak membahayakan ekonomi.

"Artinya kita tetap bisa bekerja seperti biasa tapi insya Allah bisa terhindar dari pada penularan Covid-19 dengan cara memakai masker," kata Adnan dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan penularan Covid-19 ini melalui droplet atau air liur yang keluar saat berbicara, bersin atau batuk.

Bahkan hasil penelitian terakhir ini, penularan Covid-19 juga bisa melalui udara yaitu partikel-partikel kecil yang keluar saat berbicara maupaun bersin dan Batuk.

Adnan mengungkapkan, droplet yang keluar itu terbagi dua. Satu droplet besar ini yang langsung terjatuh hingga jangkauan 1,5 meter hingga 2 meter jika warga menggunakan masker.

Yang kedua, lanjutnya, dinamakan aerosol yaitu partikel partaikel kecil yang melayang di udara selama 8 jam.

"Inilah kalau kita tidak disiplin menggunakan masker maka risiko penularannya sangat tinggi," jelasnya.

Ketua PMI Sulsel ini berharap dengan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini masyarakat semakin disiplin menggunakan masker.

Begitupun dengan tempat-tempat seperti rumah makan untuk menerapkan Protokol Kesehatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengatakan akan segera menindaklanjuti Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan tersebut.

Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.

"Besok kita akan melaksanakan Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi. Setelah itu kita langsung masuk untuk melakukan pembahasan untuk disahkan Perda Wajib Masker ini," tambahnya.

Paripurna Penyerahan Ranperda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa dan sejumlah Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved