Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Besok, Tahapan Coklit oleh PPDP Pilkada Serentak Dimulai

Tahapan ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara melakukan rapid test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai dilakukan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Tahapan ini, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.

PPDP akan melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen daftar pemilih model A.K.W.K.

Model formulir A-KWK adalah formulir data pemilih hasil proses penelitian dan pencocokan (coklit).

Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU.

Permintaan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/ 2020.

Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU menyatakan tidak dapat memberi daftar pemilih tersebut.

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat 173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan  Daftar Pemilih Model A.K.W.K.

Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara pemilihan.

Bawaslu menggunakan daftar pemilih model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas.(zis)

Berikut ini tahapan Pilkada serentak 2020

1 Oktober 2019
*Penandatanganan NPHD

1 November 2019-8 Desember 2020
*Sosialisasi kepada masyarakat

1 November 2019-23 November 2020
*Pendaftaran pelaksanaan hitung cepat

1 November 2019-2 Desember 2020
*Pendaftaran pemantau pemilihan

1 November 2019-8 November 2020
*Pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat

19-23 Februari 2020
* Penyerahan syarat dukungan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota

18 Juni 2020-31 Januari 2012
* Masa kerja PPK dan PPS

24 Juni-14 Juli 2020
* Pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih

15 Juli-13 Agustus 2020
* Pencocokan dan penelitian daftar pemilih

14-18 September 2020
* Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK

4-6 September 2020
* Masa pendaftaran pasangan calon

19-28 September 2020
* Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

24 November - 23 Desember 2020
* Pembentukan KPPS

29 September - 3 Oktober 2020
* Perbaikan DPS oleh PPS

23 September 2020
* Penetapan pasangan calon

26 September - 5 Desember 2020
* Kampanye dan debat publik Pilkada 2020

28 Oktober - 5 Desember 2020
* Pengumuman DPT oleh PPS

9 Desember 2020
*Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Tahapan lain jika terjadi sengketa

Penetapan pasangan calon tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.

-Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPPK) kepada KPU.

*Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
-Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

*Penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK
-Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved