Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test

Takut Reaktif, 3 PPDP Sabbang Selatan Luwu Utara Tak Mau Dirapid Test

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sabbang Selatan Muhammad Nahrul mengatakan, rapid test sedianya diikuti 46 PPDP.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara melakukan rapid test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara melakukan rapid test terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Kecamatan Sabbang dan Kecamatan Sabbang Selatan, Senin (13/7/2020).

TGC melakukan rapid test terhadap PPDP atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sabbang Selatan Muhammad Nahrul mengatakan, rapid test sedianya diikuti 46 PPDP.

"PPDP di Sabbang Selatan 46 orang. 3 orang tidak ikut, mungkin karena takut reaktif," kata Nahrul tertawa.

43 PPDP Sabbang Selatan yang mengikuti rapid test semuanya non reaktif.

Begitupula dengan 39 PPDP Kecamatan Sabbang.

Hasilnya sama, non reaktif semua.

Sebelumnya, Komisioner KPU Luwu Utara Rahmat mengatakan rapid test digelar tiga hari, 11-13 Juli.

Terhadap 660 PPDP di 173 desa/kelurahan dan 15 kecamatan.

Rahmat menuturkan, rapid test dilakukan pasca penetapan PPDP pada tanggal 9 Juli lalu.

"Kami harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020, termasuk rapid test ini," kata dia.

"Terkait adanya PPDP dinyatakan reaktif dan yang tidak ikut rapid test, bersangkutan diganti," tegas Rahmat.

Mekanisme penggantiannya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan mencari pengganti yang memenuhi syarat.

Selanjutnya diusulkan ke KPU.

"PPDP pengganti yang diusulkan PPS tentunya akan menjalani rapid test juga, mekanisme di atas sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 546," katanya.

Adapun tugas PPDP adalah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus.

"Dalam bekerja PPDP wajib memakai alat pelindung diri seperti pelindung wajah, masker, kaos tangan, dan sebagainya," kata Rahmat.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved