FOTO: Pemeriksaan Surat Bebas Covid di Perbatasan Makassar
Petugas pun memeriksa surat keterangan bebas Covid 19 dari masing-masing warga luar kota yang hendak melintas masuk ke Kota Makassar.
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA
Warga memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 saat diperiksa Petugas gabungan di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Jl Aroepala, Makassar, Sulsel, Senin (13/7/2020).
TRIBUN TIMUR/ SANOVRA
Warga memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 saat diperiksa Petugas gabungan di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Jl Aroepala, Makassar, Sulsel, Senin (13/7/2020).
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19 saat diperiksa Petugas gabungan di perbatasan Makassar dan Kabupaten Gowa, Jl Aroepala, Makassar, Sulsel, Senin (13/7/2020).
Hari pertama, petugas lebih menekankan kepada peraturan wajib masker bagi pengendara.
Besok harinya, warga sudah harus melengkapi surat keterangan bebas Covid 19 sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 tahun 2020, warga luar Kota Makassar yang ingin memasuki Kota Makassar harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Petugas pun memeriksa surat keterangan bebas Covid 19 dari masing-masing warga luar kota yang hendak melintas masuk ke Kota Makassar.