Jenazah Covid
Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid Terancam 7 Tahun Penjara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu disangka melanggar pasal 93 ayat 1 UU No.6 thn 2018 Ttg Karantina Kesehatan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu disangka melanggar pasal 93 ayat 1 UU No.6 thn 2018 Ttg Karantina Kesehatan atau pasal 212 Khup atau Pasal 214 Kuhp Jo pasal 56.
"Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukumannya bisa satu tahun sampai tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).
Menurut perwira satu bunga ini, legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.
Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.
Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut meskipun dinyatakan positif Covid 19.
Jenazah diketahui bernama Chaidir. Ia dimakamkan di Pekuburan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/06/2020).