Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Covid

Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid Terancam 7 Tahun Penjara

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu disangka melanggar pasal 93 ayat 1 UU No.6 thn 2018 Ttg Karantina Kesehatan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
handover
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu disangka melanggar pasal 93 ayat 1 UU No.6 thn 2018 Ttg Karantina Kesehatan atau pasal 212 Khup atau Pasal 214 Kuhp Jo pasal 56.

"Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukumannya bisa satu tahun sampai tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).

Menurut perwira satu bunga ini, legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut meskipun dinyatakan positif Covid 19.

Jenazah diketahui bernama Chaidir. Ia dimakamkan di Pekuburan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/06/2020).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved