Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Covid

Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso Penjamin Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
handover
Andi Hadi Ibrahim Baso 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar, Sulawesi Selatan beberap waktu lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar itu disangka melanggar pasal 93 ayat 1 UU No.6 thn 2018 Ttg Karantina Kesehatan atau pasal 212 Khup atau Pasal 214 Kuhp Jo pasal 56.

"Berdasarkan pasal tersebut ancaman hukumannya bisa satu tahun sampai tujuh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Chaerul lewat pesan WhatsApp, Senin (13/07).

Menurut perwira satu bunga ini, legislator PKS itu menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara sejak Jumat lalu.

Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid Terancam 7 Tahun Penjara

Pasien Positif Covid-19 di Bulukumba Bertambah 4 Orang, Total 195 Kasus

5 Fakta Tentang Hana Hanifah, Suka Masak, dan Pernah Bertengkar dengan Mantan Atta Halilintar

Kasus itu diusut polisi karena RS Daya Makassar mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 dan menyerahkannya kepada pihak keluarga untuk dimakamkan tanpa melalui protokol kesehatan.

Jenazah itu diserahkan setelah adanya jaminan dari Legislator PKS Makassar tersebut meskipun dinyatakan positif Covid-19.

Jenazah diketahui bernama Chaidir. Ia dimakamkan di Pekuburan Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/06/2020).

Ratusan warga Gowa mengikuti rapid test gratis di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Sungguminasa, Senin (13/7/2020).
Ratusan warga Gowa mengikuti rapid test gratis di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Sungguminasa, Senin (13/7/2020). (TRIBUN TIMUR/MUH ABDIWAN)

Updata Corona

Pemerintah kembali memperbarui data kasus Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.

Update Corona Indonesia itu disampaikan dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta pada Senin (13/7/2020) sore.

Berdasarkan data dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Senin pukul 12.00 WIB, jumlah kasus secara nasional masih bertambah sejak kasus pasien pertama terinfeksi virus corona diumumkan pada 2 Maret 2020.

Jumlah kasus positif dikonfirmasi berdasarkan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Waspada! Penipu Jual Paksa Boks Meteran Tersebar di Sulsel di Tengah Pandemi, PLN: Jangan Percaya!

Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid Terancam 7 Tahun Penjara

Jumlah pasien akumulatif terkonfirmasi positif COVID-19 menjadi 76.981 orang, bertambah 1.282 kasus.

Sayangnya, jumlah korban meninggal dunia juga bertambah menjadi 3.656 orang.

13 Juli, Reproduksi Efektif Sulsel Masih di Atas 1, Rt Tertinggi Luwu 2,14

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved