Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Puncak Tinambung selain Berkemah, Simak 3 Larangan bagi Pengunjung
Tentunya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk bisa menikmati indahnya nuansa sejuk dari Puncak Tinambung ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Berkunjung ke tempat wisata tentunya perlu memperhatikan sederet larangan yang tak boleh dilakukan.
Pasalnya, tempat wisata merupakan salah satu kawasan yang perlu dijaga dan dilindungi.
Di Puncak Tinambung, Desa Bissoloro, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa terdapat larangan yang dipajang di tengah-tengah hutan pinus dan mudah dibaca oleh pengunjung.

Berikut ini deretan larangannya:
1. Dilarang Buat Perapian
Setiap menyambangi kawasan hutan, pastinya api adalah sesuatu yang tak diperbolehkan.
Pasalnya, perapian yang dibuat menggunakan kayu bakar dan dinyalakan di tengah-tengah hutan bisa memicu kebakaran.
Terlebih lagi jika cuaca sedang tak lembab dan kering.
Olehnya itu usahakan membawa kompor portable ketimbang membuat perapian di tengah-tengah hutan.
2. Menebang Pohon
Tentu hal ini sangat tak diperbolehkan.
Pasalnya menebang pohon sama saja memberi cedera pada pohon pinus yang terlindungi.
Terlebih Desa Bissoloro ini sudah merupakan kawasan destinasi wisata dan hutan yang dilindungi.

3. Buang Air sembarangan
Jika merasa kebelet karena ingin buang air kecil atau besar tentu jangan di tengah hutan.
Karena pengelola telah menyiapkan toilet umum yang bisa digunakan pengunjung.
Dari seluruh larangan tersebut dimaksudkan untuk tetap menjaga lingkungan.
Hal itu disebutkan salah satu pengelola, Muhammad Aghun kepada Tribun Timur.
"Kita harus sama-sama menjaga hutan kita ini, agar tetap bisa di nikmati oleh anak cucu kelak," jelasnya.(*)