Tribun Luwu Utara
Rapid Test Reaktif, 2 PPDP KPU Luwu Utara Dicoret
Komisioner KPU Luwu Utara Rahmat mengatakan, rapid test digelar tiga hari, 11-13 Juli.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara, melakukan rapid test terhadap 660 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Komisioner KPU Luwu Utara Rahmat mengatakan, rapid test digelar tiga hari, 11-13 Juli.
Terhadap PPDP di 173 desa/kelurahan dan 15 kecamatan.
"Rapid test dilaksanakan sejak tanggal 11 sampai dengan 13 Juli. Sumber pembiayaannya anggaran KPU Luwu Utara melalui APBN," kata Rahmat, Minggu (12/7/2020).
Rahmat menuturkan, rapid test dilakukan pasca penetapan PPDP pada tanggal 9 Juli lalu.
"Kami harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020, termasuk rapid test ini," kata dia.
Hari pertama kemarin, dilakukan rapid test terhadap PPDP Kecamatan Masamba, Rongkong, Seko, dan Rampi.
Berdasarkan hasil rapid test 62 PPDP Kecamatan Masamba, lanjut Rahmat ada dua dinyatakan reaktif.
"Terkait adanya PPDP yang dinyatakan reaktif, yang bersangkutan diganti," tegas Rahmat.
Mekanisme penggantiannya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan mencari pengganti yang memenuhi syarat.
Selanjutnya diusulkan ke KPU.
"PPDP pengganti yang diusulkan PPS tentunya akan menjalani rapid test juga, mekanisme di atas sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 546," katanya.
Adapun tugas PPDP adalah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
Pada tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus.
"Dalam bekerja PPDP wajib memakai alat pelindung diri seperti pelindung wajah, masker, kaos tangan, dan sebagainya," kata Rahmat.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi