Curanmor di Maros
Polres Maros Bekuk Pelaku Curanmor di Makassar
Setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu Unit Honda Beat dengan Nomor Plat DD 4830 TW, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Tim Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu, Jusman Mattu berhasil membekuk tersangka pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di kota Makassar, Minggu (12/07/2020) pukul 03.00 Wita.
Pelaku Curanmor merupakan warga desa Tukamaseang, kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Indar Dewa alias Dewa (18) ditangkap dikota Makassar oleh tim Jatanras Polres Maros setelah melakukan pencurian sepeda motor pada akhir bulan juni 2020.
Setelah melakukan pencurian sepeda Motor satu Unit Honda Beat dengan Nomor Plat DD 4830 TW, pelaku kemudian melarikan diri ke Kota Makassar.
Namun setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim Jatanras, pelaku kemudian berhasil diringkus bersama dengan barang buktinya.
“Pelaku tersangka kami tangkap di Kota Makassar setelah melakukan tindak pidana pencurian satu Unit sepeda Motor," ujar Kanit Jatanras Polres Maros Aiptu, Jusman Mattu.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat yang merupakan hasil kejahatannya," lanjutnya
Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda Motor di Desa Tukamaseang setelah melihat sepeda Motor tersebut ditinggalkan dengan Kunci kontak masih berada di sepeda motor.
Kasubbag Humas Polres Kompol Ribi menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya,yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara” jelasnya.
Ia pun menghimbau Masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan untuk menghindari kejadian serupa terjadi.