Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta, hingga Pedagang Bisa Masuk Makassar Tanpa Suket Covid,Ini Syaratnya

ASN/PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pedagang bisa masuk Makassar tanpa Suket Bebas Corona Covid-19 asalkan memenuhi syarat.

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com
Ilustrasi pedagang sayur keliling 

h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar

i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.

Syarat-syarat:

  • ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas. 
  • Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa  Asal Daerah  bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar. 
  • Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
  • Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
  • Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal

Catatan:

Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.

(TRIBUN-TIMUR.COM/ Saldy/ Sakinah Sudin)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved