PNS, TNI/Polri, Karyawan Swasta, hingga Pedagang Bisa Masuk Makassar Tanpa Suket Covid,Ini Syaratnya
ASN/PNS, TNI/Polri, karyawan swasta, hingga pedagang bisa masuk Makassar tanpa Suket Bebas Corona Covid-19 asalkan memenuhi syarat.
Editor:
Sakinah Sudin
h. orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar
i. kategori lainnya yang dianggap sangat penting dan darurat.
Syarat-syarat:
- ASN, TNI/POLRI, dan karyawan swasta wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
- Buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa Asal Daerah bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
- Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA wajib memperlihatkan kartu identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di kawasan MAMMINASATA.
- Pelajar/mahasiswa yang mendaftar di Kola Makassar menunjukkan kartu peserta tes/ pendaftaran
- Orang sakit yang dirujuk ke Kota Makassar menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit daerah asal
Catatan:
Untuk ASN, TNI/POLRI, karyawan swasta,buruh, pedagang, dan Penduduk yang berdomisili di kawasan MAMMINASATA dapat dilakukan sampling Rapid Test dan jika hasilnya reaktif maka tidak diperkenankan memasuki wilayah Kota Makassar.
(TRIBUN-TIMUR.COM/ Saldy/ Sakinah Sudin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pns-tnipolri-karyawan-swasta-hingga-pedagang-bisa-masuk-makassar-tanpa-suket-covidini-syaratnya.jpg)