Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Masih Uji Coba Perwali 36, Warga Tak Bermasker Disanksi Push Up Dibatas Kota Makassar

Penindakan ini berlangsung di batas Kota Makassar - Kabupaten Gowa (Malengkeri), Minggu (12/7/2020),.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
Ist
pengendara diberikan sanksi push up karena tak pakai masker 

“Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga kita, namun justru kita ingin menyelamatkan semuanya. Untuk operasional dilapangan, saya minta agar jangan ada tindakan represif, lakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada yang masih membandel agar di bujuk dan diberikan masker untuk digunakan,” ujar Rudy.

Sejumlah aturan tekhnis akan diberlakukan di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk Random Rapid test," katanya.

Demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.

"Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain,” lanjut Rudy.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved