Pengedar Sabu
Edar Sabu, Dua Mahasiswa Asal Takalar Dibekuk Polisi
Dua mahasiswa asal Kabupaten Takalar, RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Dua mahasiswa asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Keduanya ditangkap karena didapati mengedar sabu-sabu di Kabupaten Butta Panrannuangta itu.
Mereka ditangkap di Lingkungan Kalabbirang, Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang pukul 21.00 Senin (6/7/2020) malam, dan dirilis polisi enam hari kemudian.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal.
Paurhumas Polres Takalar, Ipda Sumarwan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang mahasiswa berinisial itu.
“Betul, dua orang mahasiswa berinisial RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23) telah diamankan Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar," katanya kepada wartawan, Minggu (12/7/2020) pagi.
Ia menyampaikan bahwa keduanya berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu,” tuturnya.
Polisi mengungkapkan, kedua tersangka RR alias Riri (22) dan AY alias Ujang (23) diamankan saat hendak bertransaksi dengan personel Satres Narkoba Polres Takalar.
Lokasi transaksi di pinggir jalan depan SMA Negeri 3 Takalar.
Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya polisi menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri pelaku berupa pembungkus rokok.
Rokok tersebut berisi 10 (sepuluh) saset plastik bening diduga berisi sabu.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (*)
Laporan Kontributor TribunTakalar.com @bungari95