Berlaku Senin 13 Juli, Ini 6 Golongan Bebas Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19
Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng mulai, Senin (13/7/2020) besok
Editor:
Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020).
Titik pemeriksaan
Ada enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan.
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning, dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.
Akan berlaku pula di Terminal Daya dan Malengkeri.
Termasuk di Dermaga Kayubangkoa, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin.(*)
Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning, dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.
Akan berlaku pula di Terminal Daya dan Malengkeri.
Termasuk di Dermaga Kayubangkoa, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin.(*)