Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berlaku Senin 13 Juli, Ini 6 Golongan Bebas Masuk Makassar Tanpa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng mulai, Senin (13/7/2020) besok

Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Petugas memeriksa identitas warga saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Gowa-Makassar, Jl Aroepala (depan Citraland Celebes), Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Berlaku mulai Senin 13 Juli, ini golongan warga yang Bebas Masuk Makassar Tanpa surat keterangan bebas Covid-19 atau Virus Corona & Titik Pemeriksaan

Warga luar Makassar tanpa Surat Bebas Covid-19 dilarang masuk ke Kota Daeng mulai, Senin (13/7/2020) besok.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin akhirnya meneken Perwali tentang penanganan virus Corona (covid 19) dengan melakukan pembatasan aktivitas keluar masuk di Kota Makassar.

Perwali itu bernomor 36 tahun 2020. Ini adalah Perwali kedua pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya diketahui Pemkot Makassar telah menjadwalkan penerapan dihari Kamis 9 Juli atau Sabtu 11 Juli 2020. Terbaru dikabarkan akan mulai diterapkan Senin (13/7/2020) besok.

Ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang yang akan masuk ke Kota Makassar baik menggunakan kendaraan umum, kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, moda transportasi laut, dan udara.

Namun, Pemerintah Kota Makassar mengecualikan pembatasan tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

 FOTO: Pj Wali Kota Makassar Pantau Simulasi Pembatasan Pergerakan Antar Wilayah

 PROMO Paket Internet Telkomsel Terbaru Juli 2020: Rp 40 Ribu Kuota 10 GB, Masa Aktif 30 Hari

 Masih Uji Coba Perwali 36, Warga Tak Bermasker Disanksi Push Up Dibatas Kota Makassar

Petugas keamanan CPI memeriksa suhu tubuh pesepeda yang hendak memasuki kawasan Central Point of Indonesia (CPI), Jl Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (12/7/2020). Kawasan ini kembali dibuka buat warga setelah beberapa lama ditutup akibat wabah Covid-19.
Petugas keamanan CPI memeriksa suhu tubuh pesepeda yang hendak memasuki kawasan Central Point of Indonesia (CPI), Jl Tanjung Bunga, Makassar, Minggu (12/7/2020). Kawasan ini kembali dibuka buat warga setelah beberapa lama ditutup akibat wabah Covid-19. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

Pihak-pihak yang dibolehkan masuk meski tanpa surat keterangan bebas Covid-19 yakni:

1. ASN yang bekerja di Makassar

2. Anggota TNI / Polri yang bekerja di Makassar

3. Karyawan swasta yang bekerja di Kota Makassar

4. Buruh yang bekerja di Makassar

5. Pedagang yang berdagang di Kota Makassar

6. Penduduk yang berdomisili di wilayah Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros, dan Takalar), yang bekerja di Makassar.

Aturan ini berdasarkan Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian COVID-19 yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin.

Prof Rudy mengatakan, rencana penerapan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, merupakan strategi mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.

Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.

Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan masker saat berada di Makassar akan diberikan sanksi sosial. Mereka juga harus menjalani rapid test di tempat.

"Di perbatasan itu harus disiapkan posko, menyeleksi dan memberikan edukasi kepada seluruh pelintas baik yang masuk dan keluar Kota Makassar," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali.

Sanksi

Sejumlah warga mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19 yang digelar secara gratis di Makassar, Senin (6/7/2020). Pemerintah Provinsi menyiapkan dua lokasi rapid test, yakni Gedung PKK Provinsi di Jl Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Provinsi di Jl Perintis Kemerdekaan sebagai rangkaian rencana Pemprov yang akan membatasi akses keluar masuk antar kabupaten-kota demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sejumlah warga mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19 yang digelar secara gratis di Makassar, Senin (6/7/2020). Pemerintah Provinsi menyiapkan dua lokasi rapid test, yakni Gedung PKK Provinsi di Jl Masjid Raya dan Aula Dinas Kesehatan Provinsi di Jl Perintis Kemerdekaan sebagai rangkaian rencana Pemprov yang akan membatasi akses keluar masuk antar kabupaten-kota demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). (TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN)

Aturan sanksi pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020 tertuang dalam Pasal 11. Berikut bunyi lengkapnya:

1. Setiap orang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sesuai pasal 6 ayat (1) tidak diperkenankan masuk ke dalam Kota Makassar.

2. Setiap orang yang beraktivitas di Jalan Raya dan beraktivitas pada kegiatan dan tempat sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 (2), apabila tidak ditemukan masker dapat dilakukan pemeriksaan Rapid Test di tempat dan/atau dikenakan sanksi sosial.

3. Apabila hasil test reaktif sebagaimana pasal (1) dilakukan isolasi selama 14 hari.

4. Sanksi sosial yang dimaksud pada pasal (2) dapat berupa kerja sosial yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Setiap orang atau badan penanggung jawab kegiatan/tempat usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 dikenakan sanksi berupa:

a. teguran tertulis

b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan pribadi atau badan

c. penutupan usaha milik orang pribadi atau badan

d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan.

 Berlaku Besok, 7.950 Personel Gabungan Kawal Perwali & Orang Luar Masuk Makassar Wajib Pakai Masker

 Besok 13 Juli, Hari Pertama PAUD SD SMP SMA Mulai Sekolah, Simak Cara Belajar di Tengah Covid-19

 UPDATE Corona Indonesia Hari Ini 12 Juli 2020: Tambah 919 Kasus, Total Pasien Sembuh Capai 35.638

 NONTON TV ONLINE Live Streaming Napoli vs AC Milan di Bein Sports 2, Saksikan Pukul 02.45 WIB

Suasana di area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (7/7/2020)
Suasana di area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (7/7/2020) (Ist)

Titik pemeriksaan

Ada enam titik pemeriksaan yang tersebar di perbatasan.

Perbatasan yang dimaksud yakni simpang lima (Perbatasan Kabupaten Maros-Kota Makassar) dan di jalan Alauddin, Hertasning, dan Antang yang merupakan perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, titik di BTP, perbatasan Kota Makassar-Maros.

Akan berlaku pula di Terminal Daya dan Malengkeri.

Termasuk di Dermaga Kayubangkoa, Pelabuhan Soekarno Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin.(*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved