Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Gowa

Sejumlah Pedagang Pasar Minasa Maupa Gowa Ditemukan Masih Tak Bermasker

Sejumlah pedagang pasar Minasa Maupa, Kabupaten Gowa ditemukan masih belum patuh memakai masker.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ARI MARYADI
Aparat Kodim 1409 Gowa dan Polres Gowa melakukan penegakan disiplin kepada pedagang Pasar Minasa Maupa yang ditemukan belum patuh memakai masker. 

TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Sejumlah pedagang pasar Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ditemukan masih belum patuh memakai masker.

Sejumlah pedagang tersebut ditemukan tak bermasker ketika personel gabungan TNI Polri melakukan penegakan disiplin, Jumat (10/7/2020).

Sejumlah pedagang tersebut diberikan teguran dan pemberian masker agar mematuhi protokol kesehatan.

"Kita lakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 dilaksanakan di Pasar Minasa Maupa," kata Pasi Ops Kodim 1409 Gowa, Kapten Arm Mahidin yang memimpin patroli kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).

Kapten Arm Mahidin mengatakan aparat TNI Polri akan rutin melakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 Kabupaten Gowa dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat.

TNI Polri ikut membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Butta Bersejarah tersebut.

Unsur TNI Polri bergerak dalam Komando Satgas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) dalam rangka penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Hingga Jumat (10/7/2020) malam, total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 619 kasus di Kabupaten Butta Bersejarah itu.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Wajib Masker ke DPRD, Rabu (8/7/2020).

Ranperda tersebut nantinya akan menjadi peraturan yang mengatur kewajiban penggunaan masker di Kabupaten Gowa.

Karaeng Kio, sapaan, mengatakan, ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib masker. 

"Kita berharap mudah-mudahan dengan selesainya perda di Kabupaten Gowa ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan," katanya. 

Menurutnya, perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya akan disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan.

Karaeng Kio mengatakan, DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan.

"Intinya sebelum diterapkan kita terlebih dahulu kita akan sosialisasi. Kita harap ranperda ini bisa segara disahkan untuk diterapkan di Kabupaten Gowa," harapnya. 

Sementara, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan mengatur jadwal sesuai dengan mekanisme yang ada.

Terlebih dahulu perda ini akan dibahas, kemudian dilanjutkan melalui rapat paripurna dengan agenda pandangan umum dan masuk pembahasan-pembahasan. 

"Kita akan prioritaskan perda pakai masker ini supaya lebih cepat untuk kita sahkan," ujarnya. 

Raperda wajib masker ini dibentuk karena sifatnya tiba-tiba yaitu karena adanya wabah.

Sehingga setelah wabah ini selesai maka akan dicabut kembali dengan mekanisme yang ada. 

"Perda ini sifatnya sementara tidak pakai jangka waktu sekian tahun. Perda ini begitu kita melihat pandemi sudah selesai maka akan dicabut dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai langkah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Langkah yang digagas Pemkab Gowa ini pun diharapkan dapat menjadi contoh untuk diterapkan di kabupaten/kota yang dianggap sebagai wilayah episentrum penyebaran di Sulsel. 

"Kita sudah mengedukasi masyarakat untuk memakai masker tapi banyak sekali yang masih bandel, tidak memperhatikan protokol kesehatan  Makanya dengan perda ini masyarakat bisa lebih paham dan mentaati aturan yang ada," tegasnya. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved