Update Corona Gowa
Sejumlah Pedagang Pasar Minasa Maupa Gowa Ditemukan Masih Tak Bermasker
Sejumlah pedagang pasar Minasa Maupa, Kabupaten Gowa ditemukan masih belum patuh memakai masker.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-GOWA.COM, SUNGGUMINASA -- Sejumlah pedagang pasar Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ditemukan masih belum patuh memakai masker.
Sejumlah pedagang tersebut ditemukan tak bermasker ketika personel gabungan TNI Polri melakukan penegakan disiplin, Jumat (10/7/2020).
Sejumlah pedagang tersebut diberikan teguran dan pemberian masker agar mematuhi protokol kesehatan.
"Kita lakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 dilaksanakan di Pasar Minasa Maupa," kata Pasi Ops Kodim 1409 Gowa, Kapten Arm Mahidin yang memimpin patroli kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Kapten Arm Mahidin mengatakan aparat TNI Polri akan rutin melakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 Kabupaten Gowa dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat.
TNI Polri ikut membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Butta Bersejarah tersebut.
Unsur TNI Polri bergerak dalam Komando Satgas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) dalam rangka penegakan disiplin protokoler kesehatan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hingga Jumat (10/7/2020) malam, total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 mencapai 619 kasus di Kabupaten Butta Bersejarah itu.
Sebelumnya, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Wajib Masker ke DPRD, Rabu (8/7/2020).
Ranperda tersebut nantinya akan menjadi peraturan yang mengatur kewajiban penggunaan masker di Kabupaten Gowa.
Karaeng Kio, sapaan, mengatakan, ranperda tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Aturan wajib masker tersebut dianggap perlu karena melihat kondisi masyarakat yang sejauh ini belum secara keseluruhan menerapkan protokol kesehatan salah satunya wajib masker.
"Kita berharap mudah-mudahan dengan selesainya perda di Kabupaten Gowa ini, masyarakat bisa lebih patuh utamanya dalam menerapkan protokol dengan baik. Pakai masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan," katanya.
Menurutnya, perda tersebut akan mendisiplinkan masyarakat karena dalam perda ini tentunya akan disiapkan sanksi-sanksi yang bersifat wajib untuk diterapkan.
Karaeng Kio mengatakan, DPRD yang akan membahas sanksi apa yang nantinya akan diberlakukan.