Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekolah Kedinasan 2020

Jadwal SKD CAT Sekolah Kedinasan 2020 Mulai 13 Juli, Simak 13 Poin Lengkap Prosedur dari BKN

SKD Sekolah Kedinasan 2020 pun tetap dilaksanakan dengan menggunakan Computer Test Asisted (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2020 dimulai 13 Juli 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar Sekolah Kedinasan 2020 akan mulai berlangsung pada Senin (13/7/2020).

SKD Sekolah Kedinasan 2020 pun tetap dilaksanakan dengan menggunakan Computer Asisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti pada pelaksanaan seleksi CPNS.

BKN telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, prosedur tersebut akan diterapkan pada saat ujian SKD yang diikuti calon taruna/praja/mahasiswa sekolah kedinasan.

Kabar Terbaru SKB CPNS 2019, Akun Kemenag: Bau Bau SKB Sudah Mulai Tercium, Tahapan Tes Dikurangi

IPDN Favorit, STIS Jadi Sekolah Kedinasan dengan Persaingan Paling Ketat, Cek Jadwal SKD Dikdin 2020

Jadi Sekolah Kedinasan Paling Diincar hingga Hari ini, Kenali 3 Tahapan Jika Ingin Jadi Praja IPDN

"Iya, prosedur itu nanti diperuntukkan untuk peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2020," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Pada 2020 ini, ada enam instansi yang membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan.

Di antaranya yakni Kemendagri (IPDN), BSSN (Politeknik SSN), Kemenkumham (Poltekip dan Poltekim), BIN (STIN), BPS (Politeknik Statistika STIS), dan Kemenhub.

Paryono mengatakan, tes SKD akan dimulai pada Senin (13/7/2020). Jadwal selengkapnya dapat dilihat di laman resmi masing-masing instansi.

"Untuk jadwalnya, bisa dilihat di web masing-masing instansi yang dilamar," jelas Paryono.

Prosedur pelaksanaan CAT BKN

Berikut prosedur pelaksanaan CAT BKN:

1. Peserta datang dengan memakai masker.

2. Pengantar peserta berhenti di tempat yang ditentukan dan dilarang menunggu dan berkumpul di sekitar lokasi.

3. Peserta dilakukan cek suhu badan, jika kurang dari 37,3 derajat selsius, langsung ke bagian registrasi.

4. Pemeriksaan kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat keterangan/Kartu Keluarga (KK) Asli atau KK legalisir pejabat berwenang dan Kartu Peserta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved