Tribun Bone
Tarif Rapid Test di RSUD Tenriawaru Bone Rp 150 Ribu
Batasan pemeriksaan rapid test disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, menetapkan batas tarif pemeriksaan rapid test Rp 150 ribu.
Batasan pemeriksaan rapid test disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Nurminah A Yusuf mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan tarif rapid test sejak dikeluarkan surat edaran tersebut.
Ia mengaku sebelum keluarnya surat edaran tersebut, pihaknya mengenakan tarif rapid test sebesar Rp 392.500.
"Dua hari sudah kami berlakukan dengan tarif Rp 150 ribu. Sebelumnya kami kenakan tarif Rp 392.500," katanya saat ditemui di lobi RSUD Tenriawaru, Jumat (10/7/2020).
Dengan berlakunya surat edaran tersebut, pihak nya tentu mengalami kerugian.
Sebab, alat rapid test dibeli dengan harga Rp 200 ribu.Sementara untuk tarif dikenakan ke masyarakat Rp 150 ribu.
"Kita jalankan sesuai instruksi Kemenkes, sambil mencari alat rapid tes dengan harga murah dan berkualitas," ucapnya.
Untuk saat ini, kata Nurminah, pihaknya belum melayani pemeriksaan rapid test secara gratis.
"Kami di sini pemeriksaan secara mandiri, belum gratis. Kita di sini BLUD. Kalau gratis mungkin dari Dinas Kesehatan," katanya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar