Surat Bebas Covid
Bupati Bone Keluarkan Surat Edaran Pemberian Suket Bebas Covid-19
Dalam surat edaran tersebut, surat keterangan bebas Covid-19 berbasis swab dan rapid test hanya digratiskan bagi pelajar dan mahasiswa
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bone Nomor 00/1923/VII/Dinkes tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani, Jumat (10/7/2020).
Dalam surat edaran tersebut, surat keterangan bebas Covid-19 berbasis swab dan rapid test hanya digratiskan bagi pelajar dan mahasiswa
yang mengikuti pendidikan di luar wilayah Kabupaten Bone.
Selanjutnya, kepada ASN, TNI, Polri yang mendapatkan tugas dinas di luar wilayah Kabupaten Bone.
Dan terakhir untuk sopir angkutan umum antar kabupaten dan provinsi..
Selain surat keterangan bebas Covid-19, dalam surat edaran tersebut juga mengatur surat bebas gejala influenza. Untuk surat ini tidak dikenakan biaya bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Bone.
Surat keterangan bebas Covid-19 akan berlaku 14 hari semenjak diterbitkan.
Juru Bicara Tim Percepatan dan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone, Yusuf mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test digratiskan untuk kelompok tertentu karena jumlahnya terbatas.
"Alat rapid test yang tersedia sekarang, hanya digunakan untuk melacak kontak kasus positif corona. Karena terbatas, yang diberikan sesuai indikasi dan petunjuk dokter," katanya kepada tribunbone.com, Jumat (10/7/2020).
Yusuf mengatakan Bupati telah memerintahkan untuk pengadaan alat rapid test. Namun, untuk pengadaan membutuhkan waktu dan prosedur. Sementara, kebutuhan selalu berjalan.
Makanya, untuk memfasilitasi masyarakat surat keterangan bebas Covid-19 yang bisa digunakan yakni surat bebas gejala influenza.
Surat keterangan bebas gejala influenza tersebut, kata Yusuf, telah diatur oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Baru Menuju Masyarakat Produktif Aman Corona
"Selain swab dan rapid test, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional membolehkan bepergian dengan surat keterangan bebas influensa. Cuma kembali lagi ke setiap daerah. Misal, Makassar baru menerima kalau surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test," ucap Yusuf.